BEKUK PELAKU GALIAN TANAH

  • 8 Maret 2017 21:55 WIB
Dua petugas Tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan berdiri di atas kendaraan alat berat ekskavator hasil tangkapan di Mako SPORC, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Rabu (8/3). Tim SPORC Brigade Bekantan bersama Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Kalbar membekuk dua tersangka berinisial SW dan TT karena melakukan penambangan galian C berupa tanah merah dan batu-batuan secara ilegal dengan menggunakan ekskavator di dalam kawasan hutan produksi Sungai Gunung Raya, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar pada Selasa (7/3). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3008x2002
Ukuran Berkas
1.5 MB
Disiarkan
08/03/2017 21:55 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor