VONIS KORUPSI UNIVERSITAS TERBUKA PALU

  • 9 Maret 2017 12:15 WIB
Terdakwa mantan Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) Universitas Terbuka (UT) Palu, Wira Indra Satya mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (9/3). Wira Indra Satya divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan kemudian membayar uang pengganti Rp 20 juta subsidair tiga bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana wisuda dan upacara penyerahan ijazah (UPI) UPBJJ-UT Palu tahun 2011-2012. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2136x3216
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
09/03/2017 12:15 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor