VONIS KORUPSI UNIVERSITAS TERBUKA PALU
Terdakwa mantan Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) Universitas Terbuka (UT) Palu, Wira Indra Satya mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (9/3). Wira Indra Satya divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan kemudian membayar uang pengganti Rp 20 juta subsidair tiga bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana wisuda dan upacara penyerahan ijazah (UPI) UPBJJ-UT Palu tahun 2011-2012. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/17.
Foto Terkait