VONIS KORUPSI LEMLIT UNIVERSITAS TADULAKO

  • 9 Maret 2017 18:00 WIB
Mantan Bendahara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako (Untad), Fauziah terdakwa kasus dugaan korupsi, mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (9/3). Fauziah divonis dua tahun penjara kemudian denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 287 juta subsidair 8 bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana penelitian di Untad tahun anggaran 2014-2015 yang bersumber dari APBN senilai Rp 14 miliar dan didakwa merugikan negara lebih dari Rp 900 juta.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.51 MB
Disiarkan
09/03/2017 18:00 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor