WARTAWAN INGGRIS DIVONIS 7 BULAN PENJARA
Warga Negara Inggris, David Matthew Fox (tengah) yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba memberikan keterangan pers seusai mengikuti persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (9/3). Majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara bagi mantan wartawan itu karena dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba jenis hashis sebanyak 10,09 gram saat berlibur di Bali. ANTARAFOTO/Panji Anggoro/nym/ama/17.
Foto Terkait