WARTAWAN INGGRIS DIVONIS 7 BULAN PENJARA

  • 9 Maret 2017 19:05 WIB
Warga Negara Inggris, David Matthew Fox (kanan) yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba digiring petugas kejaksaan saat akan mengikuti persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (9/3). Majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara bagi mantan wartawan itu karena dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba jenis hashis sebanyak 10,09 gram saat berlibur di Bali. ANTARAFOTO/Panji Anggoro/nym/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.51 MB
Disiarkan
09/03/2017 19:05 WIB
Fotografer
Wira Suryantala
Editor