SIDANG KASUS KECURANGAN PILGUB
Terdakwa pelaku politik uang untuk pasangan Wahidin-Andika dalam Pilgub Banten, Hidayat Wijaya meninggalkan ruangan usai sidang kasus Kecurangan Pilgub Banten di PN Serang, Kamis (9/2). Jaksa mendakwa Hidayat telah melanggar pasal 187 A Undang-undang nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan mengaku menerima 1.250 paket amplop berisi uang dan mie instan dari ajudan Ketua DPD Partai Golkar Banten Tatu Chasanah bernama Rahmat untuk dibagikan kepada warga Perumahan Ciruas, Serang, Banten agar memilih pasangan Wahidin-Andika dalam Pilgub 15 Februari 2017 lalu. ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/AF/ama/17
Foto Terkait