SIDANG KASUS KECURANGAN PILGUB

  • 9 Maret 2017 19:15
Jaksa Andri Saoutra memperlihatkan barang bukti paket amplop dan mie instan saat sidang kasus Kecurangan Pilgub Banten di PN Serang, Kamis (9/2). Jaksa mendakwa dua pelaku politik uang, Hidayat dan Afrizak yang telah melanggar pasal 187 A Undang-undang nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, karena tertangkap Panwas telah membagikan 1.250 paket amplop berisi uang dan mie instan kepada warga Perumahan Ciruas, Serang, Banten agar memilih pasangan Wahidin-Andika dalam Pilgub 15 Februari 2017 lalu. ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/AF/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2761
Ukuran Berkas
1.43 MB
Disiarkan
09/03/2017 19:15 WIB
Fotografer
Weli Ayu Rejeki
Editor