PEREDARAN OBAT MEDIS DAN GANJA

  • 10 Maret 2017 19:35
Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Usep Supyan menunjukkan barang bukti Narkoba jenis obat dextro dan ganja beserta tersangka pada gelar perkara di Mapolres Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (10/3). Satu pelaku ditangkap karena telah melanggar UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan mengedarkan farmasi dan alat kesehatan tanpa izin, berikut 103.765 butir obat dextro dan 158, 92 gram ganja kering yang siap edar ke kalangan pelajar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1987
Ukuran Berkas
694.05 KB
Disiarkan
10/03/2017 19:35 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor