SIDANG TERORISME

  • 18 Juni 2007 18:21 WIB
SEMARANG, 18/6 - LIMA TAHUN PENJARA. Terdakwa tindak pidana terorisme, Benny Irawan alias Abu Hanafi (kanan), berdiskusi dengan penasehat hukumnya, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (18/6). Terdakwa yang juga mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Bali itu divonis lima tahun penjara karena terbukti telah memasukkan laptop bagi terpidana mati kasus Bom Bali I, Imam Samudera. FOTO ANTARA/R R ekotomo/nz/07
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1390
Ukuran Berkas
292.34 KB
Disiarkan
18/06/2007 18:21 WIB
Fotografer
R Rekotomo
Editor