SIDANG TERORISME
SEMARANG, 18/6 - LIMA TAHUN PENJARA. Terdakwa tindak pidana terorisme, Benny Irawan alias Abu Hanafi (29), mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (18/6). Terdakwa yang juga mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Bali itu divonis lima tahun penjara karena terbukti telah memasukkan laptop bagi terpidana mati kasus Bom Bali I, Imam Samudera. FOTO ANTARA/R Rekotomo/nz/07
Foto Terkait