SIDANG PLEDOI KASUS VAKSIN PALSU
Terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (kanan) mendengarkan nota pembelaan dari kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/3). Sidang lanjutan terdakwa pasangan suami istri yang membuat vaksin palsu itu beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas keberatan tuntutan hukuman penjara 12 tahun yang dibacakan oleh kuasa hukum dan terdakwa. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/pd17
Foto Terkait