KASUS PROSTITUSI ONLINE

  • 14 Maret 2017 13:25 WIB
Polisi menggiring tiga orang tersangka kasus prostitusi melalui media sosial atau 'online' saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (14/3). Polisi dapat meringkus pelaku berdasarkan barang bukti transaksi sistem pemasaran melalui media sosial dengan mengunggah foto-foto dan video wanita yang ditawarkan. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2005
Ukuran Berkas
1.4 MB
Disiarkan
14/03/2017 13:25 WIB
Fotografer
Wira Suryantala
Editor