VONIS WARGA AUSTRALIA
Warga Negara Australia Geuseppe Serafino (kedua kanan) yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba berjalan bersama tahanan lainnya saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (14/3). Geuseppe Serafino divonis tujuh bulan kurungan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis Hashish sebanyak 7,32 gram saat berlibur di Pulau Dewata. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/aww/17.
Foto Terkait