SIDANG TERORISME
SEMARANG, 18/6 - ENAM TAHUN PENJARA. Terdakwa tindak pidana terorisme, Agung Setyadi alias Pakne, duduk mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, pada sidang lanjutan, di PN Semarang, Senin (18/6). Terdakwa yang juga dosen Fakultas Teknik Informatika sebuah perguruan tinggi (PT) di Semarang itu divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah telah memberikan bantuan kepada pelaku terorisme, dengan mengirimkan laptop kepada terpidana mati kasus Bom Bali I Imam Samudera di LP Kerobokan Denpasar Bali. FOTO ANTARA/R Rekotomo/nz/07
Foto Terkait