SIDANG WNA ASAL NEPAL

  • 15 Maret 2017 15:15 WIB
Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal, Rajendra Limbu (tengah) keluar dari ruang persidangan dijemput Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenhuham Sulsel, Ramli HS (kanan) usai mendengarkan vonis saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/3). Rajendra divonis hukuman denda senilai Rp25 juta atau menjalani kurungan badan selama tiga bulan terkait dengan pelanggaran pasal 116 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1987
Ukuran Berkas
1.07 MB
Disiarkan
15/03/2017 15:15 WIB
Fotografer
Darwin Fatir
Editor