SIDANG PUTUSAN PENGIRIMAN IMIGRAN GELAP

  • 16 Maret 2017 21:30 WIB
Terdakwa pengiriman imigran gelap ke Australia dan Selandia Baru, Abraham Louhenapessy (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani persidangan di Kejaksaan Tinggi Negeri Rote, NTT, Kamis, (16/3). Pengadilan Negeri Rote Ndao memutuskan Abraham Louhenapessy, yang dikenal sebagai Kapten Bram, dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.09 MB
Disiarkan
16/03/2017 21:30 WIB
Fotografer
Kornelis Kaha
Editor