SIDANG PUTUSAN PENGIRIMAN IMIGRAN GELAP
Terdakwa pengiriman imigran gelap ke Australia dan Selandia Baru, Abraham Louhenapessy (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani persidangan di Kejaksaan Tinggi Negeri Rote, NTT, Kamis, (16/3). Pengadilan Negeri Rote Ndao memutuskan Abraham Louhenapessy, yang dikenal sebagai Kapten Bram, dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/ama/17.
Foto Terkait