PEMBUNUH WARTAWATI DITANGKAP
Aparat kepolisian menggiring Rinu Yohannes (tengah), pelaku pembunuhan terhadap wartawati Palu Ekspres Maria Amanda Sindipu di Polres Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (19/3). Rinu Yohannes yang tak lain adalah suami korban sendiri ditangkap di Poso setelah melarikan diri usai membunuh istrinya Jumat (17/3) dengan cara mencekik menggunakan selendang gara-gara minta uang namun tidak dipenuhi korban. Rinu diancam dengan hukuman maksimal15 tahun penjara sesuai dengan UU KDRT. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/pd/17
Foto Terkait