WARGA NEGARA TIONGKOK DIAMANKAN
Petugas imigrasi memeriksa dua warga negara Tiongkok yang didampingi seorang penerjemah di Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Sumatera Barat, Senin (20/3). Kantor Imigrasi Padang mengamankan dua WNA yang inisial LS dan QQ serta satu orang penerjemah karena diduga menyalahgunakan izin bebas visa kunjungan dengan beraktivitas di areal pertambangan PT AMT, Jorong Jujut, Nagari Lubuk Gadang, Kabupaten Solok Selatan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww/17.
Foto Terkait