WARGA NEGARA TIONGKOK DIAMANKAN

  • 20 Maret 2017 15:30 WIB
Petugas imigrasi memeriksa dua warga negara Tiongkok yang didampingi seorang penerjemah di Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Sumatera Barat, Senin (20/3). Kantor Imigrasi Padang mengamankan dua WNA yang inisial LS dan QQ serta satu orang penerjemah karena diduga menyalahgunakan izin bebas visa kunjungan dengan beraktivitas di areal pertambangan PT AMT, Jorong Jujut, Nagari Lubuk Gadang, Kabupaten Solok Selatan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1924
Ukuran Berkas
1.25 MB
Disiarkan
20/03/2017 15:30 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor