PENEGAKKAN HUKUM SYARIAT ISLAM

  • 20 Maret 2017 16:15 WIB
Terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Baitul Mukminin, Desa Lamteh, Banda Aceh, Aceh, (20/3). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 12 terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Ikhtilath (perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya) dan qanun nomor 13/2003 tentang perjudian untuk penegakan hukum Syariat Islam yang telah berlaku di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
2.73 MB
Disiarkan
20/03/2017 16:15 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor