PENCEGAHAN TKI NON-PROSEDURAL
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno (tengah) didampingi Kasubdit Pengelola dan Analisa Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Agato Simamora (kiri), dan Kasubdit Visa Ditjen Imigrasi Barlian (kanan) memberikan keterangan pers mengenai kebijakan permohonan paspor dengan syarat deposito Rp25 juta dalam tabungan di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/3). Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa syarat deposito Rp25 juta dalam tabungan saat proses pengajuan pembuatan paspor tidak menyasar semua pemohon. Persyaratan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye/17.
Foto Terkait