SIDANG PENULIS BUKU JOKOWI UNDERCOVER
Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (20/3). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bambang Tri didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/kye/17.
Foto Terkait