SIDANG VONIS KASUS VAKSIN PALSU
Terdakwa kasus vaksin palsu, Agus Priyanto mendengarkan keterangan hakim saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/3). Agus Priyanto dijatuhkan hukuman sembilan tahun penjara berikut denda Rp100 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sejumlah jenis vaksin palsu. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/17
Foto Terkait