SIDANG VONIS KASUS VAKSIN PALSU

  • 20 Maret 2017 22:00 WIB
Terdakwa kasus vaksin palsu, Agus Priyanto mendengarkan keterangan hakim saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/3). Agus Priyanto dijatuhkan hukuman sembilan tahun penjara berikut denda Rp100 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sejumlah jenis vaksin palsu. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.49 MB
Disiarkan
20/03/2017 22:00 WIB
Fotografer
Risky Andrianto
Editor