DPO KORUPSI HUTAN MANGROVE
Petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggiring terpidana Teuku Makmum Riza (tengah) yang juga mantan pejabat Pembuat Komitmen pada Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) sesuai ditangkap di Banda Aceh, Selasa (21/3). Petugas berhasil menangkap terpidana Teuku Makmum Riza yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di salah satu kawasan kota Banda Aceh. Makmum Riza sebelumnya dijatuhkan vonis empat tahun penjara pada tahun 2013 atas kasus korupsi hutan mangrove. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/17.
Foto Terkait