DPO KORUPSI HUTAN MANGROVE

  • 21 Maret 2017 20:25 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggiring terpidana Teuku Makmum Riza (tengah) yang juga mantan pejabat Pembuat Komitmen pada Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) sesuai ditangkap di Banda Aceh, Selasa (21/3). Petugas berhasil menangkap terpidana Teuku Makmum Riza yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di salah satu kawasan kota Banda Aceh. Makmum Riza sebelumnya dijatuhkan vonis empat tahun penjara pada tahun 2013 atas kasus korupsi hutan mangrove. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
2.73 MB
Disiarkan
21/03/2017 20:25 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor