SIDANG TUNTUTAN AMRAN MUSTARI

  • 22 Maret 2017 23:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku yang juga mantan Kepala BPJN IX Amran H Mustari (kanan) mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3). JPU KPK menuntut Amran H Mustari sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3476x2318
Ukuran Berkas
931.41 KB
Disiarkan
22/03/2017 23:45 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor