SIDANG PUTUSAN SEKDA TANGGAMUS

  • 23 Maret 2017 19:05 WIB
Sekda Nonaktif Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri dengan wajah ditutupi oleh keluarganya bergegas usai menjalani sidang vonis kasus kepemilikan psikotropika jenis "happy five" di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (23/3). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Mukhlis Basri pidana penjara selama 30 hari dengan menjalani proses rehabilitasi di klinik rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3846x2584
Ukuran Berkas
2.35 MB
Disiarkan
23/03/2017 19:05 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor