SIDANG PUTUSAN SEKDA TANGGAMUS
Sekda Nonaktif Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri dengan wajah ditutupi oleh keluarganya bergegas usai menjalani sidang vonis kasus kepemilikan psikotropika jenis "happy five" di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (23/3). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Mukhlis Basri pidana penjara selama 30 hari dengan menjalani proses rehabilitasi di klinik rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj/aww/17.
Foto Terkait