VONIS KASUS SUAP BANYUASIN

  • 24 Maret 2017 10:40 WIB
Terdakwa dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Kab Banyuasin sebesar Rp1 miliar, yang juga mantan Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustamin (kanan) dan seorang Wiraswasta Kirman (kiri) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (23/3). Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun terhadap kedua terdakwa Rustamin dan Kirman serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
3.05 MB
Disiarkan
24/03/2017 10:40 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor