PEMUSNAHAN BUKU SEJARAH
SEMARANG, 19/6 - PEMUSNAHAN BUKU SEJARAH. Sejumlah petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tangah melakukan proses pemusnahan buku sejarah kurikulum 2004 dengan cara disobek dan dirajang dengan mesin pemotong kertas, di Semarang, Selasa (19/6). Pemusnahan sebanyak 14.960 eksemplar buku sejarah yang peredarannya telah dilarang oleh Kejaksaan Agung karena tidak sepenuhnya mencatat fakta sejarah yang sebenarnya itu merupakan hasil razia yang dilakukan pihak kejaksaan di wilayah Jawa Tengah. FOTO ANTARA/R Rekotomo/ama/07
Foto Terkait