DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • 29 Maret 2017 14:50 WIB
Terdakwa Medi Andika (kiri) dikawal petugas sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/3). Medi yang juga anggota kepolisian Polda Lampung dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati karena terbukti telah merencanakan pembunuhan secara mutilasi terhadap korban anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor yang ditemukan bagian tubuhnya di Martapura, Sumatera Selatan.ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
29/03/2017 14:50 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor