SIDANG PLEDOI AMRAN HI MUSTARI
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku yang juga mantan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/17.
Foto Terkait