SIDANG PLEDOI AMRAN HI MUSTARI

  • 29 Maret 2017 18:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku yang juga mantan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.31 MB
Disiarkan
29/03/2017 18:15 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor