KETERANGAN PERS DIRJEN PAJAK

  • 31 Maret 2017 20:10 WIB
Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) didampingi Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat, Saksama Ani Natalia (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3). Meski kesempatan masyarakat mengikuti program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017, namun pelaksanaan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, khususnya implementasi pasal 18, baru berlaku setelah program amnesti pajak berakhir. Oleh karena itu, bersama ini ditegaskan bahwa Ditjen Pajak belum akan meminta data transaksi kartu kredit tetapi akan fokus pada pengumpulan data harta dalam rangka implementasi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah/pd/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
686.49 KB
Disiarkan
31/03/2017 20:10 WIB
Fotografer
Atika Fauziyyah
Editor