TUNTUTAN RAMAPANICKER RAJAMOHANAN NAIR

  • 3 April 2017 17:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4). JPU KPK menuntut Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan tahanan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.28 MB
Disiarkan
03/04/2017 17:45 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor