TUNTUTAN WNA MALAYSIA
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Warga Negara Malaysia, Alimuddin Bin Mohd Ajay alias Abang mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Senin (3/4). Terdakwa dituntut 12 tahun penjara kemudian denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pras/17.
Foto Terkait