PUTUSAN GUGATAN HASIL PILKADA PROVINSI ACEH

  • 4 April 2017 13:30 WIB
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman (kiri) dan anggota Majelis Hakim Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati (kanan) berbincang dengan petugas di sela-sela sidang putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Aceh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/4). Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid karena selisih suara melebihi dasar maksimal untuk mengajukan perkara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.43 MB
Disiarkan
04/04/2017 13:30 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor