PUTUSAN GUGATAN HASIL PILKADA PROVINSI ACEH

  • 4 April 2017 13:30 WIB
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) mendengarkan pembacaan putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Aceh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/4). Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid karena selisih suara melebihi dasar maksimal untuk mengajukan perkara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
04/04/2017 13:30 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor