PUTUSAN GUGATAN PILKADA BANTEN

  • 4 April 2017 18:55 WIB
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kiri) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri), Farida Indrati (kedua kanan) dan Wahiduddin Adams (kanan) membuka sidang pembacaan putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/4). Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarif karena gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
04/04/2017 18:55 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor