PUTUSAN GUGATAN PILKADA BANTEN

  • 4 April 2017 18:55 WIB
Pendukung dan simpatisan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy merayakan kemenangan setelah mendengarkan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/4). Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarif karena gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.23 MB
Disiarkan
04/04/2017 18:55 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor