VONIS PENJARA SEUMUR HIDUP KURIR SABU

  • 4 April 2017 21:05 WIB
Terdakwa kurir sabu Supriatin alias Atin bin Syahmad (37), menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Selasa (4/4). PN Dumai menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Supriatin karena terbukti bersalah membawa sabu asal Tiongkok seberat 2 kilogram dari Dumai tujuan Medan, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1401x871
Ukuran Berkas
809.44 KB
Disiarkan
04/04/2017 21:05 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor