TERSANGKA PEMILIK KAYU ILEGAL

  • 6 April 2017 14:15 WIB
Kapolres Tegal, AKBP Heru Sutopo (dua kanan) memeriksa dua tersangka beserta barang bukti kayu jati ilegal saat gelar kasus di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (6/4). Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal berhasil mengamankan dua tersangka dan menyita 22 batang kayu jati berbagai ukuran dengan modus diangkut menggunakan truk yang ditutupi pasir. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3600x2391
Ukuran Berkas
948.96 KB
Disiarkan
06/04/2017 14:15 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor