PUTUSAN SIDANG DKPP
Pimpinan sidang DKPP Jimly Asshidiqie (kedua kiri) bersama Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti (kiri), Komisioner KPU Arief Budiman (kedua kanan), dan Komisioner KPUD Jakarta Dahlia Umar (ketiga kanan) menyaksikan pemberian kunci kantor dari Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno (kanan) kepada Pengacara Perwakilan Tim Ahok-Djarot Gelora Tarigan (keempat kanan) dan Pengacara Perwakilan Tim Anies-Sandi Yupenadi usai sidang kode etik di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (7/4). Dalam putusan sidang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno terbukti melanggar kode etik penyelenggara. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/17.
Foto Terkait