PLEDOI RAJAMOHANAN
Ramapanicker Rajamohanan Nair (kanan) terdakwa kasus suap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno, berbincang dengan jaksa penuntut umum usai mengikuti sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4). Dalam pledoinya, Rajamohanan mengakui memberi suap sebesar Rp6 miliar kepada Handang Soekarno dan Kepala Kanwil DJPâ Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Spt/17.
Foto Terkait