SIDANG PERDANA WALIKOTA NONAKTIF MADIUN

  • 11 April 2017 15:46
Terdakwa Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan pasar besar Kota Madiun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (11/4). Terdakwa didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun selama menjabat Walikota Madiun tahun 2009-2012. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3200x2133
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
11/04/2017 15:46 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor