PENGAKUAN TERDAKWA KASUS MUTILASI
Medi Andika, terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor, membacakan pengakuan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (12/4). Medi yang terancam hukuman mati dalam pengakuannya pada Majelis Hakim menyebutkan keterlibatan istri korban. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc/17.
Foto Terkait