PENGAKUAN TERDAKWA KASUS MUTILASI

  • 12 April 2017 17:20 WIB
Medi Andika, terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor, membacakan pengakuan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (12/4). Medi yang terancam hukuman mati dalam pengakuannya pada Majelis Hakim menyebutkan keterlibatan istri korban. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3648x2432
Ukuran Berkas
1.55 MB
Disiarkan
12/04/2017 17:20 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor