SIDANG KORUPSI DANA HIBAH SUMSEL
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel periode 2013-2016 Mukti Sulaiman (kanan) meninggalkan ruang sidang seusai memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/4). Mukti Sulaiman menjadi saksi untuk kedua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Tahun Anggaran 2013 Provinsi Sumsel yang merugikan negara senilai Rp21 miliar, yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel Laonma PL Tobing dan Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Kemasyarakatan dan SDM Ikhwanuddin. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww/17.
Foto Terkait