KASUS PERDAGANGAN MANUSIA

  • 13 April 2017 21:50 WIB
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Arif Rachman (kedua kiri) menunjukan barang bukti kejahatan dan pelaku kejahatan perdagangan manusia asal Tiongkok LP dan AS, di Tangerang, Banten, Kamis (13/4). LP dibekuk karena membawa wanita Indonesia untuk dijadikan TKI ilegal untuk dinikahkan dengan warga Tiongkok, dengan membayar uang kepada orang tua korban Rp15-10 juta. ANTARA FOTO/Fajrin Raharjo/nz/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4240x2832
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
13/04/2017 21:50 WIB
Fotografer
Fajrin Raharjo
Editor