KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA
Dua korban tindak pidana perdagangan manusia didampingi Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Arief Rachman (kanan) saat ungkap kasus kepada wartawan di kantor Polres Bandara, Tangerang, Banten, Kamis (13/4). Dua warga asal Mataram dijanjikan menjadi TKI dengan membayar uang tebusan kepada orang tua korban Rp15-10 juta. ANTARA FOTO/Fajrin Raharjo/nz/17
Foto Terkait