VONIS NARKOBA WNA MALAYSIA

  • 17 April 2017 12:40 WIB
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Warga Negara Malaysia, Alimuddin Bin Mohd Ajay alias Abang, mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Senin (17/4). Terdakwa divonis 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan terkait penyalahgunaan puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2136x3216
Ukuran Berkas
903.41 KB
Disiarkan
17/04/2017 12:40 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor