VONIS MATI TERDAKWA MUTILASI
Terdakwa Medi Andika menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Senin (17/4). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Medi Andika karena terbukti melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah/kye/17.
Foto Terkait