VONIS KASUS SUAP PAJAK
Terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair (kiri), meninggalkan bergegas seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Majelis Hakim memvonis Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./kye/17
Foto Terkait