VONIS KASUS SUAP PAJAK

  • 17 April 2017 15:15 WIB
Terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair (kiri), meninggalkan bergegas seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Majelis Hakim memvonis Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2336
Ukuran Berkas
1.47 MB
Disiarkan
17/04/2017 15:15 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A.
Editor