KASUS PENGEDAR EKSTRAK GANJA

  • 17 April 2017 18:45 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarot Padakova (kanan) memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari seorang tersangka penjual ekstrak ganja, WS (31), saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/4). Polisi meringkus seorang tersangka pembuat sekaligus penjualnya, WS (31), di rumahnya di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Rabu (12/4) dengan barang bukti delapan paket ganja, dua senjata api jenis baretta dan colt, serta 111 butir amunisi. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2372x3500
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
17/04/2017 18:45 WIB
Fotografer
R Rekotomo
Editor