KASUS PENGEDAR EKSTRAK GANJA

  • 17 April 2017 18:45 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarot Padakova (tengah) menjelaskan tetang kronologi pengungkapan kasus peredaran ekstrak ganja, saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/4). Polisi meringkus seorang tersangka pembuat sekaligus penjualnya, WS (31), di rumahnya di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Rabu (12/4) dengan barang bukti delapan paket ganja, dua senjata api jenis baretta dan colt, serta 111 butir amunisi. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2262
Ukuran Berkas
1.43 MB
Disiarkan
17/04/2017 18:45 WIB
Fotografer
R Rekotomo
Editor